Penataan ruangan puskesmas rawat inap telah diatur dalam permenkes 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai jenis ruangan maupun tata letaknya serta beberapa ketentuan yang harus ada di puskesmas rawat inap.
Mungkin ada teman-teman yang masih mencari informasi mengenai penataan ruangan puskesmas rawat inap, maka dapat menggunakan acuan ini. Bagi teman-teman yang berada di puskesmas non rawat inap dapat membaca tulisan kami mengenai Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014.
Khusus teman-teman yang mencari informasi tentang tata ruang puskesmas pembantu, silakan melihatnya pada Ruangan yang Harus Ada di Puskesmas Pembantu Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014.
Dari segi jenis ruangan, standar ruangan puskesmas rawat inap tidak berbeda jauh dengan puskesms non rawat inap, namun dari segi jumlah dan aplikasinya sangat berbeda. Ruangan puskesmas rawat inap membutuhkan lebih banyak ruangan dan bangunan yang lebih luas dari puskesmas non rawat inap.
Standar ruangan kantor dan ruang pendukung sama antara keduanya, yang berbeda hanyalah pada ruang pelayanan, itupun hanya pada beberapa jenis ruangan saja. Semua jenis ruangan di puskesmas non rawat inap ada pada puskesmas rawat inap.
Adapun beberapa ruangan yang perlu ditambah pada ruang pelayanan puskesmas rawat inap adalah sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya mengenai ruangan puskesmas rawat inap, silakan perhatikan gambar berikut:
Itulah tambahan ruangan untuk puskesmas rawat inap, selebihnya sama dengan puskesmas non rawat ianap. Silakan kunjungi tulisan kami lainnya yang membahas tentang Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap untuk jenis ruangan lainnya.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan tulisan ini ke media sosial, mungkin ada teman kita yang membutuhkan.
Mungkin ada teman-teman yang masih mencari informasi mengenai penataan ruangan puskesmas rawat inap, maka dapat menggunakan acuan ini. Bagi teman-teman yang berada di puskesmas non rawat inap dapat membaca tulisan kami mengenai Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014.
Khusus teman-teman yang mencari informasi tentang tata ruang puskesmas pembantu, silakan melihatnya pada Ruangan yang Harus Ada di Puskesmas Pembantu Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014.
Standar Ruangan Puskesmas Rawat Inap Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014
Dari segi jenis ruangan, standar ruangan puskesmas rawat inap tidak berbeda jauh dengan puskesms non rawat inap, namun dari segi jumlah dan aplikasinya sangat berbeda. Ruangan puskesmas rawat inap membutuhkan lebih banyak ruangan dan bangunan yang lebih luas dari puskesmas non rawat inap.
Standar ruangan kantor dan ruang pendukung sama antara keduanya, yang berbeda hanyalah pada ruang pelayanan, itupun hanya pada beberapa jenis ruangan saja. Semua jenis ruangan di puskesmas non rawat inap ada pada puskesmas rawat inap.
Adapun beberapa ruangan yang perlu ditambah pada ruang pelayanan puskesmas rawat inap adalah sebagai berikut:
- Ruang gawat darurat, terpisah dengan ruang tindakan;
- Ruang kesehatan anak dan imunisasi;
- Ruang kesehatan ibu dan KB;
- Ruang rawat inap, terpisah antara ruang rawat inap untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak.
- Ruang cuci linen;
- Ruang penyelenggaraan makanan yang memiliki fungsi sebagai tempat pengolahan dan penyajian makanan;
- Kamar mandi/WC untuk rawat inap masing-masing ruangan dikondisikan untuk dapat dipergunakan oleh penyandang disabilitas.
- Ruang jaga petugas.
Untuk lebih jelasnya mengenai ruangan puskesmas rawat inap, silakan perhatikan gambar berikut:
Standar Ruangan Puskesmas Rawat Inap (Permenkes 75 Tahun 2014) |
Itulah tambahan ruangan untuk puskesmas rawat inap, selebihnya sama dengan puskesmas non rawat ianap. Silakan kunjungi tulisan kami lainnya yang membahas tentang Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap untuk jenis ruangan lainnya.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan tulisan ini ke media sosial, mungkin ada teman kita yang membutuhkan.
Inspirasi unk kami yg tinggal di pedesaan
BalasHapusTerima kasih atas apresiasi dan kunjungannya.
HapusLuasnya tidak dibahas ya pak di permenkes tsb... standarnya berapa ya?
BalasHapus