Sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/Menkes/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas, bahwa strategi promosi kesehatan di puskesmas harus diperkuat dengan dua hal yaitu:
Pmilihan metode harus dilakukan dengan memperhatikan kemasan informasinya, keadaan penerima informasi (termasuk sosial budayanya) dan hal-hal lain seperti ruang dan waktu.
Media atau sarana informasi juga perlu dipilih mengikuti metode yang telah ditetapkan, memperhatikan sasaran atau penerima informasi. Bila penerima informasi tidak bisa membaca maka komunikasi tidak akan efektif jika digunakan media yang penuh tulisan atau bila penerima informasi hanya memiliki waktu sangat singkat, tidak akan efektif jika dipasang poster yang berisi kalimat terlalu panjang.
Koordinator tersebut dipilih dari tenaga khusus promosi kesehatan (yaitu pejabat fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat atau PKM).
Jika tidak tersedia tenaga khusus promosi kesehatan tersebut dapat dipilih dari semua tenaga kesehatan Puskesmas yang melayani pasien/klien (dokter, perawat, bidan, sanitarian, dan lain-lain).
Semua tenaga kesehatan yang ada di puskesmas hendaknya memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam memberikan informasi atau konseling.
Jika ketrampilan ini ternyata belum dimiliki, maka harus diselenggarakan program pelatihan atau kursus pada tenaga-tenaga tersebut.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VII/2005 tentang pedoman pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah disebutkan bahwa standar tenaga khusus promosi kesehatan untuk puskesmas adalah sebagai berikut:
Untuk dana atau anggaran promosi kesehatan puskesmas memang sulit ditentukan standar, namun demikian diharapkan puskesmas atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menyediakan dana/anggaran yang cukup untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di Puskesmas.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat, khususnya kepada para pengelola promosi kesehatan yang ada di Puskesmas.
Silakan berlangganan informasi dari Mitra Kesehatan Masyarakat melalui email secara gratis dengan mengisikan email anda pada kolom berlangganan yang telah kami sediakan dibawah. Setiap ada tulisan terbaru dari kami, maka anda akan menjadi orang pertama yang dikirimkan secara gratis melalui email.
- Metode dan Media; dan
- Sumber Daya
Metode dan Media Promosi Kesehatan
Metode yang dimaksud disini adalah metode komunikasi. Pada prinsipnya, baik pemberdayaan, bina suasana, maupun advokasi adalah proses komunikasi.Oleh sebab itu, perlu ditentukan metode yang tepat dalam proses tersebut.Pmilihan metode harus dilakukan dengan memperhatikan kemasan informasinya, keadaan penerima informasi (termasuk sosial budayanya) dan hal-hal lain seperti ruang dan waktu.
Media atau sarana informasi juga perlu dipilih mengikuti metode yang telah ditetapkan, memperhatikan sasaran atau penerima informasi. Bila penerima informasi tidak bisa membaca maka komunikasi tidak akan efektif jika digunakan media yang penuh tulisan atau bila penerima informasi hanya memiliki waktu sangat singkat, tidak akan efektif jika dipasang poster yang berisi kalimat terlalu panjang.
Faktor Pendukung Promosi Kesehatan di Puskesmas |
Sumber Daya Promosi Kesehatan
Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan promosi kesehatan di puskesmas adalah tenaga (Sumber Daya Manusia atau SDM), sarana/peralatan termasuk media komunikasi dan dana atau anggaran.Sumber Daya Tenaga
Pengelolaan promosi kesehatan hendaknya dilakukan oleh koordinator yang mempunyai kapasitas di bidang promosi kesehatan.Koordinator tersebut dipilih dari tenaga khusus promosi kesehatan (yaitu pejabat fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat atau PKM).
Jika tidak tersedia tenaga khusus promosi kesehatan tersebut dapat dipilih dari semua tenaga kesehatan Puskesmas yang melayani pasien/klien (dokter, perawat, bidan, sanitarian, dan lain-lain).
Semua tenaga kesehatan yang ada di puskesmas hendaknya memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam memberikan informasi atau konseling.
Jika ketrampilan ini ternyata belum dimiliki, maka harus diselenggarakan program pelatihan atau kursus pada tenaga-tenaga tersebut.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VII/2005 tentang pedoman pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah disebutkan bahwa standar tenaga khusus promosi kesehatan untuk puskesmas adalah sebagai berikut:
- Kualifikasi pendidikan D3 kesehatan serta memiliki minat dan bakat di bidang promosi kesehatan.
- Jumlah tenaga sebanyak 1 (satu) orang.
- Kompetensi umum yaitu membantu tenaga kesehatan lain merancang pemberdayaan dan melakukan bina suasana dan advokasi.
Sumber Daya Sarana/Peralatan
Sedangkan untuk standar sarana/peralatan promosi kesehatan puskesmas minimalnya adalah sebagai berikut:- Flipcharts dan stands sebanyak 1 set.
- Over Head Projector (OHP) sebanyak 1 buah.
- Amplifire dan wirless microphone sebanyak 1 set.
- Kamera foto sebanyak 1 buah;
- Megaphone/Public Address System sebanyak 1 set.
- Portable generator 1 buah.
- Pape/cassette recorder/player 1 buah.
- Papan Informasi 1 buah.
Untuk dana atau anggaran promosi kesehatan puskesmas memang sulit ditentukan standar, namun demikian diharapkan puskesmas atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menyediakan dana/anggaran yang cukup untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di Puskesmas.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat, khususnya kepada para pengelola promosi kesehatan yang ada di Puskesmas.
Silakan berlangganan informasi dari Mitra Kesehatan Masyarakat melalui email secara gratis dengan mengisikan email anda pada kolom berlangganan yang telah kami sediakan dibawah. Setiap ada tulisan terbaru dari kami, maka anda akan menjadi orang pertama yang dikirimkan secara gratis melalui email.
Asyik infonya.
BalasHapusBoleh Minta Infonya Permenpan nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000
KE email saya. randytallo@yahoo.co.id